Aturan Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila

ADS HERE... ADS HERE...
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas :
 
1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
 
Lambang Negara wajib digunakan di :
 
1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2. luar gedung atau kantor;
3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5. uang logam dan uang kertas; atau
6. materai.
 
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan :
 
1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
 
Setiap orang dilarang :
 
1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


File yang dapat diunduh/download :
>>  UU No 24 Th 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

0 komentar :

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa