Aturan Tentang Bendera Merah Putih

ADS HERE... ADS HERE...
Bendera Negara diatur menurut UUD 1945 pasal 35 yang berbunyi “ Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih “, UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Menurut UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035) :
 
- Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
 
- Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
 
1.   200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2.   120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3.   100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4.   36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5.   30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6.   20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7.   100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8.   100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9.   30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
 
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
 
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
 
- Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
 
1.   Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2.   Gedung atau kantor lembaga negara;
3.   Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
4.   Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5.   Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6.   Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7.   Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8.   Gedung atau halaman satuan pendidikan;
9.   Gedung atau kantor swasta;
10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
12. Rumah jabatan menteri;
13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
15. Redung atau kantor atau rumah jabatan lain;
16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. taman makam pahlawan nasional.

- Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
 
- Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
 
- Setiap orang dilarang:
 
1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

File yang dapat diunduh/download :

>> UU No 24 Th 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

0 komentar :

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa