ADS HERE... | ADS HERE... |
Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri Negaara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : nomor 2 tahun 2010; Nomor : KEP. 110/MEN/VI/2010; Nomor : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011, bahwa hari libur tahun 2011 sebanyak 13 hari dan ditambah 4 hari untuk cuti bersama.
Hari-hari libur tahun 2011 :
1. 1 Januari (Sabtu) Tahun Baru Masehi
2. 3 Februari (Kamis) Tahun Baru lmlek 2562
3. 15 Februari (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 5 Maret (Sabtu) Hari Rava Nyepi Tahun Baru Saka 1933
5. 22 April (Jum’at) Wafat Yesus Kristus
6. 17 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak Tahun 2555
7. 2 Juni (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
8. 29 Juni (Rabu) lsra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus (Rabu) Hari Kemedekaan Rl
10. 30-31 Agustus (Selasa – Rabu) ldul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah
11. 6 November (Minggu) ldul Adha 1432 Hijriyah
12. 27 November (Minggu) Tahun Baru 1433 Hijriyah
13. 25 Desember (Minggu) Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. 29 Agustus Senin CuriBersama Idul Fithri 1 Syawal 1432 Hijriyah
2. 1-2 September Kamis – Jum’at Cuti Bersama ldul Fifi 1 Syawal 1432 Hijriyah
3. 26 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal
Silahkan klik tautan di bawah bila ingin mengunduh / mendownload SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri.
SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2011
0 komentar :
Posting Komentar
Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.