SE-9/PB/2011 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI

ADS HERE... ADS HERE...
Surat Edaran yang mengatur tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2011 telah terbit. dan telah dilaunching melalui situs www.perbendaharaan.go.id , pada hari Selasa 15 Maret 2011. Penyesuaian Besaran Gaji 2011 ini berdasarkan PP No.11 Tahun 2011 (PNS), PP No. 12 Tahun 2011 (TNI) dan PP No.13 Tahun 2011 (POLRI) serta mengacu pada Surat Edaran: SE-9/PB/2011 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI.

Berikut Kutipan pada SE-9/PB/2011 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2011 :

1. Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
2. Pembayaran gaji bulan April 2011 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dimaksud.
3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2011 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Mei 2011 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dimaksud.
4. Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah pembayaran gaji induk dengan besaran gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah dimaksud dibayarkan.
5. Pembayaran kekurangan gaji tersebut diupayakan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan April 2011 .

Untuk lengkapnya, silahkan unduh Surat Edaran: SE-9/PB/2011 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI pada tautan di bawah ini.

>> SE-9/PB/2011 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, TNI dan POLRI
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

2 komentar :

  1. Quantum Artikel mengatakan... :

    wah, surat edaran tentang gaji ya. . . ./


    salam.

  1. rendratwa mengatakan... :

    yup, mkseh atas kunjungannya..

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa