Peraturan Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 TA 2011 Kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan

ADS HERE... ADS HERE...
Peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan telah terbit.

Peraturan yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima PensiunlTunjangan yang mengatur proses pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011.

Untuk PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pada Juli 2011. Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada Juli 2011.

Sementara untuk PNS di daerah, pejabat di daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, serta wakilnya maka pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2011 ini akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.

Berikut link untuk mengunduh file/dokumen :

>> PP Nomor 33 Tahun 2011
>> Perdirjen Nomor PER-38/PB/2011
>> Press Release Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 TA 2011
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

1 komentar :

  1. Iskaruji dot com mengatakan... :

    hoho...PNS kayaknya perlu banget baca peraturan ini....nice share!

    Perdana disini and happy blogging!

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa