Petunjuk Teknis Penggunaan, Pedoman Umum dan Alokasi serta Pedoman Pengelolaan BOS 2012

ADS HERE... ADS HERE...

Pada tahun 2012 mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan. Pemerintah mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari transfer ke Kabupaten/Kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke Provinsi pada tahun 2012.

Perubahan mekanisme ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dan mempercepat penyaluran dana BOS di mana dana BOS ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2012.

Permendikbud No 51/2011: Juknis Penggunaan BOS

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012. Dalam peraturan ini terdiri dari 2 lampiran. Lampiran I berisikan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS, sedangkan Lampiran II berisikan tentang Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS Tahun 2012.

PMK No 201/2011: Pedoman Umum dan Alokasi BOS 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011. PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:

1. Biaya satuan BOS per siswa/tahun
2. Kuota dana BOS per provinsi
3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
5. Mekanisme pelaporan keuangan

Permendagri No 62/2011: Pedoman Pengelolaan BOS

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah. Di dalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:

1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
3. Pertanggung-jawaban
4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah

File Petunjuk Teknis Penggunaan, Pedoman Umum dan Alokasi serta Pedoman Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2012, bisa di download melalui link berikut:

>> Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011
>> PMK No 201 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun 2012
>> Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS

Referensi dan sumber: http://bos.kemdiknas.go.id
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

2 komentar :

  1. Iskaruji dot com mengatakan... :

    Kalo dari prop langsung kesekolah, ini bagus Pak...biar gak banyak nyangkutnya. Kasian tuh dana BOS pas nyampe tempat..lecek karena banyak nyangkut...haha. Nice info and happy blogging!

  1. rendratwa mengatakan... :

    @ Iskaruji dot com..
    terima kasih Mas atas kunjungannya... happy blogging!

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa