ADS HERE... | ADS HERE... |
Gaji ke-13 Tahun 2012 PNS - Pemerintah akan segera membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2012 untuk pegawai negeri (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun pada Juni 2012. Kabar tersebut diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (8/6).
Pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini, demikian dirilis laman tersebut.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.
Lebih lanjut tentang info gaji ke-13 PNS Tahun 2012 dapat melihatnya di sini.
Untuk download peraturan Gaji ke-13 Tahun 2012 - PP Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dapat mengklik tautan ini.
Update PMK Nomor 89/PMK.05/2012 - Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2012
0 komentar :
Posting Komentar
Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.