ADS HERE... | ADS HERE... |
Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia - Cagar Budaya, sebagaimana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Bagi Anda yang mempunyai bakat dalam desain logo tentu menjadi kabar gembira..
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, seperti dirilis di situs Kemdikbud, mengadakan Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia. Sayembara Logo Cagar Budaya ini terbuka untuk umum serta dapat diikuti secara perorangan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda bukti diri lain.
Memperebutkan total hadiah Rp 32 juta, ayo ikuti Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia. Untuk syarat peserta, kriteria logo, ketentuan teknis dan pengiriman, proses penjurian, serta hadiah bagi pemenang Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia, dari laman Kemdikbud, informasi lengkap silahkan klik poster di bawah ini.
0 komentar :
Posting Komentar
Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.