Jadwal dan Daftar Kenaikan Tarif Listrik 2013

ADS HERE... ADS HERE...
Jadwal dan Daftar Kenaikan Tarif Tenaga Listrik 2013 - Pemerintah telah menetapkan adanya kenaikan tarif tenaga listrik di tahun 2013 ini. Sepanjang tahun 2013, kenaikan tarif listrik akan dilakukan empat kali dengan total kenaikan rata-rata 15 persen dalam setahun. Penetapan besaran tarif diberlakukan secara bertahap per tiga bulan dengan rata-rata besaran sebesar 4,3 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2013.

Jadwal dan Daftar Kenaikan Tarif Listrik 2013

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, berikut Jadwal Kenaikan Tarif Listrik Sepanjang 2013.

Tahap I : 1 Januari 2013 - 31 Maret 2013
Tahap II : 1 April 2013 - 30 Juni 2013
Tahap III : 1 Juli 2013 - 30 September 2013
Tahap IV : 1 Oktober 2013


Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2012 yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 21 Desember 2012, penetapan harga baru tersebut mencakup tarif listrik reguler (pascabayar) dan tarif listrik prabayar. Tarif listrik reguler (pascabayar) adalah tarif yang dibayarkan konsumen setelah pemakaian. Sedangkan listrik prabayar dibayar sebelum listrik dipakai konsumen.

Aturan tarif listrik baru ini berlaku untuk semua golongan tarif mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, penjualan curah hingga layanan khusus. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik reguler dan prabayar ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Berikut Daftar Kenaikan Tarif Tenaga Listrik 2013

Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga:

Tabel Tarif Listrik Rumah Tangga 1 Januari 2013 - 31 Maret 2013

Tabel Tarif Listrik Rumah Tangga 1 April 2013 - 30 Juni 2013

Tabel Tarif Listrik Rumah Tangga 1 Juli 2013 - 30 September 2013

Tabel Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai 1 Oktober 2013

Selengkapnya daftar kenaikan tarif listrik 2013 pelanggan sosial, bisnis, industri, keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, penjualan curah hingga layanan khusus dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Klik tautan ini untuk mengunduh.
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

0 komentar :

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa