ADS HERE... | ADS HERE... |
9 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Musik Nasional - Tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Penetapan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sabtu (9/3/2013).
Ditetapkannya Hari Musik Nasional merupakan upaya meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia, dan meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Dalam laman resminya, Sekretariat Kabinet mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden setibanya di tanah air Sabtu (9/3), setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria. Namun Presiden menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret itu bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres itu juga disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," tegas Keppres tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
0 komentar :
Posting Komentar
Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.