ADS HERE... | ADS HERE... |
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 41/PMK.07/2013. Sedangkan Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.07/2013.
Selengkapnya bagi yang membutuhkan bisa dilihat/unduh pada tautan berikut.
Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2013 dan Lampirannya.
Permenkeu Nomor 42/PMK.07/2013 dan Lampirannya.
Semoga bermanfaat.
karena gaul dengan guru saya jadi tahu istilah dan info mengenai TP Guru PNSD ini. terimakasih pak sudah dishare,, met sore n met aktifitas. dan slm sukses selalu