ADS HERE... | ADS HERE... |
Peraturan Gaji Ke-13 Tahun 2013 - Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun dipastikan tidak lama lagi bakal segera cair. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya aturan yang mengatur tentang gaji ke-13 tahun 2013.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah ditetapkan dan ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Juni 2013 yang lalu.
Sebagai tindak lanjut dari PP No. 48 Tahun 2013, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun 2013. Juknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. PMK-92/PMK.05/2013 ini ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2013.
Bagi yang membutuhkan, berikut tautan link untuk mengunduh peraturan tentang gaji ke-13 tahun 2013.
PP No 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
PMK-92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Sekilas share Peraturan Gaji Ke-13 Tahun 2013, semoga bermanfaat.
0 komentar :
Posting Komentar
Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.