PP No 53 Tahun 2010 | Peraturan Baru Disiplin PNS

ADS HERE... ADS HERE...
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010.

Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.

Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang peraturan ini, silahkan klik link di bawah untuk mengunduh / mendownload file.

>> PP-53-2010_Disiplin-PNS
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

0 komentar :

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa