Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2011

ADS HERE... ADS HERE...
Tahun 2011 ini merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru, termasuk proses penetapan dan pendaftaran peserta.

Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.

Pola Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011

Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Sumber kutipan : Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.

Bagi yang ingin memiliki dan memahami selengkapnya tentang Pedoman Sertifikasi Guru Guru Tahun 2011 dapat mengunduh file pada tautan di bawah.

File yang dapat di unduh :

>> PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
>> Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
>> BUKU 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
>> BUKU 3 Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
>> BUKU 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
ADS HERE... ADS HERE
ADS HERE...
Jika ini bermanfaat, dukung Pelitedabo menggunakan tombol di atas untuk berbagi dan mengirimkan artikel ke seluruh teman-teman anda di Twitter, Facebook, Lainnya... Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui kolom komentar, Terima Kasih... !

2 komentar :

  1. Anonim mengatakan... :

    Sebaiknya sertifikasi guru tunjanganya disatukan langsung bersama gaji tiap bulan agar tidak terjadi kerancauan, dan makin kedepan tunjangannya semakin jelas

  1. m.jon mengatakan... :

    Sebaiknya sertifikasi guru dana pencairannya tidak dilewatkan transfer Bupati/Walikota
    akan lebih efektif bila sperti dulu yakni : lewat LPMP sebab proses pengajuan pencairan, mereka yg mengajukan datanya akan lebih valid dan yang berhak mentransfer adalah tiam sertifikasi, misal UNED, UM dsb.biar tidak terjadi kesenjangan didaerah.

Posting Komentar

Kunci untuk memberi dengan efektif adalah selalu terbuka untuk menerima
Terima kasih untuk komentar (sopan dan menyejukkan) yang disampaikan.
Komentar menggunakan cara Spam, SARA dan LINK AKTIF dengan segala maaf akan dihapus.

ADS HERE...

 
Copyright 2010 | Designed by Trucks , in collaboration with MW3 , Broadway Tickets , and Distubed Tour | Modified by rendratwa